SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menetapkan warga binaan Rutan Kelas I Tangerang berinsial BI sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Petugas jaga atau sipir Rutan yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berinisal IC (25) telah terlebih dahulu ditangkap.
IC diamankan karena membelikan ganja untuk BI yang merupakan narapidana di rutan tempatnya bertugas.
"Untuk warga binaan BI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto melalui keterangan tertulisnya. Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat yang Terlibat Kasus Ganja Cair di Bali Dideportasi
Dikatakan Suhermanto, setelah diamankan penyidik kemudian melakukan konfrontasi kepada kedua tersangka.
Hasilnya diketahui, BI sudah dua kali berusaha untuk memasukkan narkotika jenis ganja melalui IC.
Upaya pertama dilakukan BI pada Februari 2023 lalu dengan memberikan uang Rp1 juta kepada IC untuk membelikan ganja.
Namun, pesanan yang diminta tidak kunjung datang.
"Pada Maret 2023 BI kembali menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada IC untuk mencarikan narkotika jenis ganja," ujar Suhermanto.
Namun, saat barang haram yang sudah dipesan IC melalui media sosial datang. Polisi terlebih dahulu berhasil membongkar upaya penyelundupan narakoba ke dalam Rutan.
"Rencananya pesanan narkotika jenis ganja tersebut oleh BI akan dipakai oleh yang bersangkutan didalam (Rutan)," kata dia.
Baca juga: Warga Kabupaten Bandung Tanam Ganja di Halaman Rumah, Sudah 2 Kali Panen
Tersangka BI dijerat oleh penyidik dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisal IC (25) pada Minggu (12/3/2023) dini hari.
Warga Walantaka, Kota Serang itu ditangkap karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu untuk narapidana di tempatnya bekerja.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 49,93 gram ganja, dan satu handphone merk Oppo F7.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.