Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jepara Amankan 16 Kilogram Bahan Peledak Petasan dari 2 Pemuda

Kompas.com - 28/03/2023, 22:23 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara meringkus AA (22) dan MKS (22) pemuda Kecamatan Kalinyamatan, Jepara lantaran menjual bahan peledak berupa serbuk petasan melalui media sosial, Facebook.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, keduanya dibekuk tim Satreskrim Polres Jepara dalam waktu dan tempat yang berbeda. 

AA ditangkap di Pasar Kalinyamatan, Jepara pada Minggu (26/3/2023) malam. Menyusul kemudian MKS diamankan sehari setelahnya di bundaran Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Baca juga: 3 Penjual Petasan Jadi Tersangka, Salah Satunya Pemasok Bahan Petasan yang Meledak

Dari tangan AA disita barang bukti serbuk mercon 1,2 kilogram dan 5 kilogram serbuk mercon dari MKS. 

"Ditangkap saat mengantarkan bahan peledak serbuk petasan yang sudah dipesan seseorang melalui medsos. Penangkapan hasil tindaklanjut laporan masyarakat," kata Warsono saat jumpa pers, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Pemkab Magelang Akan Bantu Warga Terdampak Ledakan Bahan Petasan Pakai Anggaran Tak Terencana

Menurut Warsono, kedua tersangka memperjualbelikan serbuk petasan  dalam kemasan plastik melalui Facebook dengan harga Rp 25 ribu per ons dan Rp 240 ribu per kilogram.

"Bahan peledak serbuk petasan tersebut dikemas dalam plastik," kata Warsono.

Warsono menegaskan, kepolisian akan terus menggencarkan razia dan tak segan menindak tegas praktik penjualan petasan karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

"Warnai bulan Ramadhan ini dengan kegiatan positif," kata Warsono.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

"Para pelaku memperjualbelikan bahan petasan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan," pungkas Warsono.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com