ACEH TIMUR, KOMPAS.com- Pasangan H (37) dan N (40) ditangkap di sebuah gubuk di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Selasa (28/3/2023).
Kedua warga lokal itu sedang asyik bermesraan sembari mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, dalam konferensi persnya, menyebutkan, keduanya memiliki hubungan asmara.
Baca juga: Bandar Sabu Zul Peng Grik Kabur dari Lapas Langsa Aceh
“Mereka ini pasangan yang kita terima informasinya dideteksi sebagai pengedar narkoba. Maka, diintai petugas,” kata AKBP Andy.
Saat digerebek di sebuah gubuk, keduanya baru mengonsumsi sabu-sabu. Gubuk itu tempat mereka melepas rindu sekaligus tempat transaksi jual beli sabu-sabu.
“Dilantai gubuk itu petugas menemukan 0,14 gram sabu-sabu, satu alat hisap dan satu senjata api,” ungkap Kapolres.
Dia menyatakan, senjata api jenis rakitan laras pendek itu berisi satu peluru caliber 99 milimeter.
“H menyelipkan senjata itu di pinggangnya, dia mengaku senjata milik pria berinisial B,” terang Andy.
Baca juga: Sudah Lama Diincar, Pengedar Sabu di Bangkalan Akhirnya Ditangkap
Keduanya kini ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga telusuri jaringan H ini. Termasuk soal senjata apinya,” pungkas Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.