KOMPAS.com - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan sang istri yang merupakan anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3/2023).
Ben Brahim lahir pada 8 Oktober 1958. Ia menjabat sebagai Bupati Kapuas dua kali periode yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.
Sebelum terjun di dunia politik, Ben Brahim S Bahat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007).
Baca juga: Hari Ini, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim
Ia juga pernah menjadi Kepala Dinas PU Kalteng selama 5 tahun sejak tahun 2007 hingga 2012.
Karier Ben kian moncer hingga terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode. Periode pertama Ben yakni 2013-2018, sedangkan periode keduanya dimulai September 2018 lalu.
Pada Pilkda 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernus Kalteng bersama Ujang Iskandar.
Mereka diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Namun, mereka kalah oleh pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor. Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.
Baca juga: Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas
Pada 2014, Ben Brahim S Bahat pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.
Kasus suap sebesar Rp 2,3 miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta.
Pada 23 Desember 2014, Ben Brahim S Bahat menjalani pemeriksaan hanya sebagai saksi Polda Kalteng.
Pada 9 Februari 2009, dia mengajukan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya.
Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan diberikan tanggal 29 Juli 2010. Paten tersebut berlaku hinggal 9 Februari 2029.
Baca juga: Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem
Senasib dengan sang suami, Ary Egahni Ben Bahat juga menjadi tersangka.
Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI. Ia lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969.