Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Sekolah di Banyumas Kumpulkan KTP Guru-guru untuk Dukung Bakal Calon DPD

Kompas.com - 28/03/2023, 13:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - K (52), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diduga melanggar netralitas pemilu.

Pria yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu disebut mengumpulkan KTP guru-guru untuk mendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan pada Senin (27/3/2023).

"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honerer, kemudian istri guru honorer. Data KTP tersebut dikimkan ke LO bakal calon DPD," kata Saleh.

Baca juga: Jadi Timses Bakal Calon DPD, Kepsek di Banyumas Terancam Dipecat

Selain itu ia menyebut K secara aktif mengundang pemilik KTP saat verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.

"Yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan, aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," ujar Saleh.

Setelah melalui proses klarifikasi, kata Saleh, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam menggiring dukungan kepada salah satu bakal calon DPD.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil

Lalu Bawasalu membuat surat rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 Maret 2023.

"Kemudian turun surat rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," kata Saleh.

Ia menyebut K melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com