Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 7 Tahun, Pembunuh di Muba Ditangkap Saat Sedang Nongkrong

Kompas.com - 27/03/2023, 13:31 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Setelah buron tujuh tahun, Berdiyen alias Dien (32), pelaku pembunuhan Mas Yan yang berlangsung 2017 lalu akhirnya ditangkap di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ketika sedang asyik nongkrong.

Dari tersangka, polisi menyita satu bilah senjata tajam yang ia bawa ketika sedang berada di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, Dien tertangkap setelah sebelumnya mereka mendapatkan laporan dari warga yang curiga melihat pelaku duduk sembari membawa senjata tajam.

Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Masih Buron, Berperan Ayunkan Golok ke Arah Korban

Dari laporan itu, polisi kemudian mendatangi warung makan di dekat GOR Petanang di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

“Setelah kami menemukan sajam, tersangka langsung kami introgasi hasilnya diketahui tersangka ini merupakan DPO kasus pembunuhan di Muba sejak 2017 lalu,” kata Robi, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Bunuh Terduga Pelaku Cabul di Gowa Sulsel, 8 Ditangkap, 5 Buron

Robi menjelaskan, korban Mas Yan dibunuh secara sadis oleh tersangka dengan memukulnya menggunakan pipa besi di bagian belakang kepala. Korban pun tak dapat melawan hingga akhirnya tewas.

“Ada dua pelaku, satunya sudah ditahan dan menjalani hukuman dan satu lagi baru tertangkap. Motif tersangka membunuh korban karena dituduh mencuri minyak,” jelasnya.

Saat ini, Polres Lubuklinggau telah berkoordinasi dengan Polres Muba terkait kasus tersebut.

Tersangka dan barang bukti, rencananya akan dilimpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Karena peristiwanya ada di Muba maka prosesnya akan dilimpahkan ke sana,” beber dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com