KENDARI, KOMPAS.com - Seorang pria di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Firman (39), nekat membakar rumah adik kandungnya inisial FP (29) pada Jumat (24/3/2023) petang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, motif pelaku tega membakar rumah saudara perempuannya itu lantaran sakit hati. Sebab, korban dianggap berpihak kepada mantan istrinya, sehingga hak asuh anaknya jatuh kepada mantan istrinya.
Baca juga: Detik-detik Pembacokan Saat Karnaval di Bangkalan, Pelaku Sakit Hati gara-gara Gagal Jadi Cakades
Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun kerugian materi ditaksir mencapai Rp 14.500.000.
"Sekira pukul 14.00 Wita, diduga terlapor Firman datang ke rumah korban dengan membawa sebilah parang. Namun, saat itu korban sedang tidak berada di rumahnya, sehingga terlapor emosi karena menunggu korban tak kunjung pulang," kata Fitrayadi, Sabtu (25/3/2023).
Selanjutnya, kata AKP Fitrayadi, pelaku melampiaskan amarahnya dengan membakar rumah saudara kandungnya itu.
Tetangga korban langsung menghubungi pemilik rumah dan Polsek Kemaraya, sehingga api berhasil dipadamkan warga bersama petugas kepolisian.
"Sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapat kabar dari tetangganya rumahnya sudah berasap dibakar oleh Firman, sehingga korban bersama saudara laki-lakinya atas nama Fandi datang melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polsek Kemaraya," tutur AKP Fitrayadi.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan pihaknya mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Pelaku dinilai telah melanggar pasal 187 ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman 12 tahun kurungan.
Baca juga: Motif Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong Ternyata karena Sakit Hati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.