KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), akan membentuk tim khusus untuk menertibkan pakaian bekas impor yang ada di wilayah itu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah NTT Inspektur Jenderal Johni Asadoma, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (24/3/2023).
"Tim khusus yang akan kita bentuk itu, untuk membongkar dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang masuk ke Provinsi ini," tegas Johni.
Baca juga: “Sudah 30 Tahun Saya Jualan Pakaian Bekas Impor, Keluarga Saya Makan dari Hasil Ini”
Untuk pakaian bekas lanjut dia, sudah ada perintah dari Pemerintah Pusat.
"Sehingga kita jadi akan kita laksanakan perintah itu," ujar dia.
Johni menyebutkan, tim khusus itu dibentuk hingga 21 Kepolisian Resor jajaran yang ada di wilayah yang berbatasan dengan negara Timor Leste tersebut.
Baca juga: 70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Polisi dari Pedagang di Sumsel
Menurut Johni, tim khusus yang sudah dibentuk itu akan beroperasi dan menindak pakaian bekas yang sudah ada maupun yang akan masuk ke wilayah NTT.
"Tentu, jika ditemukan impor pakaian bekas dari luar negeri masuk ke NTT, maka kita akan lakukan penertiban dan proses hukum sesuai aturan berlaku," kata Johni.
Selain membentuk tim khusus, pihaknya juga akan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.