Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya Masuk RUU Inisiatif Setelah 20 Tahun Menunggu, LBH Apik Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Kompas.com - 23/03/2023, 12:36 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setelah mendesak DPR RI selama 20 tahun terakhir, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) resmi masuk RUU Inisiatif.

“Meski masih proses, ini langkap penting karena sejak 20 tahun lalu ini hanya wacana. Dan Perjuangan teman-teman yang mendampingi, NGO, Jala PRT, LBH Apik, dan lainnya, itu sangat membantu untuk mendesak UU ini masuk dalam prioritas legislasi nasional,” kata Pembina LBH Apik Semarang Hotmauli Sidabalok, Kamis (23/3/2023).

Lebih serius, LBH Apik Semarang meminta DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT, tersebut mengingat banyaknya PRT di Indonesia yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya karena tak adanya payung hukum.

Baca juga: Lagi, PRT Asal Indonesia Jadi Korban Kekerasan di Singapura, Disiam Air Panas, Disetrika, dan Dipukul Besi

As soon as possible, disahkan menjadi undang-undang. Ini penting juga, ada data 2.300-an PRT kita mengalami kekerasan ekonomi maupun fisik dan seksual. Itu yang didampingi pendamping advokasi PRT se-Indonesi sampai 2022,” ujar perempuan yang juga Dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata itu.

Ia menilai keputusan DPR RI memasukkan RUU PPRT sebagai inisiatif sebagai kepentingan baik menjelang 2024. Pihaknya mengapresiasi keputusan pengambil kebijakan yang akhirnya memenuhi desakan perlindungan PRT.

Pasalnya menurutnya, selama ini kita sudah biasa hidup dengan PRT. Di Indonesia terdapat sekitar ada 4,2 juta PRT yang memerlukan perhatian pemerintah. Karena selama ini penggajian, penghargaan hanya tergantung pada kuasa pemberi kerja.

“Itulah kenapa pemerintah perlu melindungi mereka. Karena Seperti kita tahu, umumnya level Pendidikan mereka bukan sarjana, di bawah itu. Mereka lemah dalam bernegosisasi. Di situlah pemerintah perlu hadir, untuk menegaskan pasal 28 UU 45 bila pemerintah wajib melindungi HAM,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya harus terus memantau proses pengesahan karena mempertimbangkan pembuat undang-undang masih masyarakat patriarkal.

“Kekerasan perempuan di masyarakat patriarkal, itu biasanya takut diungkapkan. Jadi barangkali data 2.300 itu hanya puncaknya. Masih banyak yang belum terungkap. Itu sudah cukup menampar pemerintah bahwa memang ada kekerasan kepada PRT,” bebernya.

Ia menilai, umumnya para penguasa itu menganggap pekerjaan PRT yang biasanya dilakukan perempuan sebagai pekerjaan tidak penting.

“Maka kita harus mengawal agar hal itu tepat diatur untuk melindungi PRT. Jadi dalam proses pun harus dikawal,” lanjutnya.

“Ini baru yang terlaporkan ibarat pucuk gunung es gitu ya. Tapi inilah fakta yang terjadi. Jadi pemerintah harus melihat isu ini sebagai sesuatu yang penting meski entah menjadi prioritas nomor berapa,” tandasnya.

Baca juga: Koalisi Sipil: Kita Menambah PRT Korban Kekerasan jika RUU PPRT Ditunda Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com