BENGKULU, KOMPAS.com - Setidaknya tercatat 2.092 orang jemaah Tarekat Naqsyabandiyah dari Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan mulai memadati 4 wilayah di Provinsi Bengkulu guna menggelar suluk selama 10 hari selama Ramadhan.
Suluk dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan aktivitas mengkhususkan diri untuk mendekatkan diri pada Tuhan guna mencapai kesempurnaan lahir dan batin dalam ilmu tasawuf. Suluk juga bisa disamakan dengan khalwat (mengasingkan diri).
Pelaksanaan suluk di Bengkulu dilakukan di empat kabupaten yakni Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Mukomuko.
Baca juga: Tradisi Drugdag Keraton Kasepuhan Cirebon Sambut Ramadhan
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Suluk Tarekat Naqsyabandiyah Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawuf Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia (DPPPPITTNI) asuhan Buya Syekh Rasydsyah Fandi, D Hamdani.
Sedangkan tiga lokasi lain di luar Provinsi Bengkulu yakni Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat.
"Namun jumlah besar peserta suluk memang terpusat di Provinsi Bengkulu selain ada di provinsi lain," kata D Hamdani dalam konferensi persnya, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Adat Tonggeyamo, Tradisi Menanti Penetapan 1 Ramadhan di Gorontalo
Suluk dilakukan dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada 3 Ramadhan dan gelombang kedua 16 Ramadhan.
Sejauh ini panitia telah mempersiapkan kebutuhan suluk mulai dari tim medis, perizinan, menu makanan peserta, hingga tempat Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK).
"Semua kebutuhan peserta disiapkan secara prima. Satu lokasi suluk disediakan tenaga medis dan mobil ambulans. Menu makanan juga dikontrol agar stamina peserta tetap baik," jelas Hamdani.
Peserta Suluk dari beragam latar belakang profesi mulai buruh, politikus, hingga kalangan profesional, pengusaha, pegawai negeri, dan lainnya.
Peserta suluk melakukan amalan rutin layaknya penganut agama Islam lainnya. Pada siang hari berpuasa hingga matahari terbenam termasuk salat lima waktu dan sunnah lainnya.
Namun selama suluk peserta tak boleh lepas dari mengingat Allah dalam qalbu sebanyak-banyaknya.
Suluk dilakukan di ruang kelambu tempat peserta suluk melakukan kegiatan zikir per orangan. Ruangan berbentuk segiempat dengan luas minimal 120 cm x 120 cm dan tinggi 150 cm.
Kawasan kelambu harus dipasang CCTV, agar bisa lebih mudah dilakukan pengawasan.
Suluk atau berkhalwat mempunyai dasar hukum naqli berasal dari Al Quran maupun Al Hadist.