Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinator MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan soal Kasus 5 Polisi Jadi Calo Bintara Polri

Kompas.com - 22/03/2023, 13:06 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Ahmad Luthfi terkait kasus suap seleksi Bintara Polri 2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan untuk memastikan proses pidana agar dilakukan dengan cepat dan tidak sebatas statement.

"Kita khawatirkan nantinya melempem," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: 4 Alasan Kapolda Jateng Copot 7 Pelaku Kasus Suap Penerimaan Bintara Polri, Salah Satunya Berdampak Besar Bagi Masyarakat

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri melalui Kapolda Jateng tidak langsung melakukan penyidikan dugaan pelanggaran pidana saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terjadi pada Juni-Juli 2022.

"Dengan tidak dilakukannya penyidikan pidana, maka dianggap sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," kata dia.

Gugatan praperadilan tersebut, sebagai upaya memastikan oknum pelakunya agar diproses pidana. Sementara ini MAKI belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng.

"MAKI kuatir hanya sebatas pernyataan saja karena sebelumnya hanya sanksi demosi," imbuh Boyamin.

Padahal kelima oknum polisi yang disebut pelaku sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

"Jadi sepertinya, penyidikannya selama ini sejak September 2022 hingga Maret, hanya jalan di tempat," ujarnya.

Baca juga: Pecat 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Polri, Polda Jateng: Masalah Ini Ditangani Profesional

MAKI khawatir pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang disebut sedang dijalankan Polda Jateng saat ini akan gembos dikemudian hari.

"Dan tidak bisa mengungkap aliran dana dan siapa-siapa yang diduga terlibat," paparnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menyatakan lima anggota polisi selain di sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat juga menjalin proses pidana.

Pemeriksaan pidana terhadap lima anggota Polisi yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kami menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com