KOMPAS.com-Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Iptu YW yang bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu Tengah karena kasus penyalahgunaan sabu.
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama tujuh tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3/2023), seperti dilansir Antara.
Selain hukuman penjara, YW juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Semua Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dites Urine
Hukuman itu dijatuhkan karena hakim menilai YW terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol menuntut terdakwa YW dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Baca juga: Pejabat di Tasikmalaya Dites Urine Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Wartawan Dilarang Meliput
Iptu YW ditangkap anggota Paminal Polda Bengkulu pada 26 Oktober 2022 saat sedang duduk di teras rumahnya di Asrama Polisi Polres Benteng di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, Polda Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu satu paket di kantong celananya dan saat rumahnya digeledah ditemukan lagi sabu seberat 3,32 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.