Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Beras Rp 2,1 Miliar, Eks Pejabat Bulog Serang Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/03/2023, 20:12 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Amritzal Azhar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri yang menyebabkan negara dirugikan Rp 2,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adhi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (20/3/2023) malam.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris Dinas PU Malaka dan 2 Kontraktor Kembalikan Uang Rp 279 Juta

Selain itu, hakim memberikan hukuman tambahan kepada Amritzal untuk membayar uang pengganti yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang, dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Dedy.

Hukuman itu diberikan karena hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan Tipikor sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana terdakwa dengan pidana penjara 7,5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Uang Pelanggan PDAM Kota Madiun, Jaksa Periksa Belasan Saksi

Kemudian dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Awal mula kasus korupsi terjadi pada 2016, saat itu terdakwa mengajukan permohonan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 150 kilogram untuk Gudang Singamerta ke Bulog pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com