Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Suap, Sekda Kota Kendari Jadi Tahanan Kota dan Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 20/03/2023, 18:17 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, mulai Senin (21/3/2023) resmi menjadi tahanan kota setelah seminggu lamanya mendekam di rumah tahanan (Rutan) kelas II A Kendari atas dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (13/3/2023) petang telah menahan Sekda kota Kendari bersama seorang tenaga ahli kota Kendari usai diperiksa dalam kasus suap pemberian izin gerai PT MUI sebesar Rp 720 juta.

Baca juga: Dicecar 35 Pertanyaan Soal Gratifikasi, Mantan Wali Kota Kendari Mengaku Lelah

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Dody SH. MH mengatakan bahwa permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Sekda telah diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sekaligus penjamin dan juga adanya permohonan dari pihak keluarga Sekda.

Permohonan pengalihan jenis penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota kepada Sekda, diperoleh Kasi Penkum Kejati Sultra dari penyidik kasus suap dan gratifikasi pada Senin (20/3/2023).

"Pengalihan jenis tahanan dari rutan ke tahanan kota terhitung mulai hari ini, sampai penahanan yang kemarin itu habis 20 hari. Setelah itu nanti permintaan penahanan ke penuntut umum," kata Dody kepada Kompas.com, Senin sore.

Baca juga: Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Mantan Wali Kota Kendari Diperiksa Kejati Sultra

Selama menjadi tahanan kota, Sekda Kota Kendari dikenakan wajib lapor di kantor Kejaksaan Tinggi dan tidak boleh meninggalkan Kota Kendari.

Masih kata Dody, permohonan pengalihan jenis tahanan disetujui penyidik Kejati karena selama dalam pemeriksaan, tersangka bersifat kooperatif, pemeriksaan yang bersangkutan dan maupun barang bukti sudah cukup dan penyidik sudah berhasil menyita uang sebesar Rp 720 juta.

"Penyidik berhasil menyita uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi dari tersangka inisial SM, tim tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari. Tersangka SM tetap ditahan di rutan Kendari," ujarnya.

Lebih lanjut Dody menambahkan, hari ini, penyidik pidana khusus Kejati Sultra memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya adalah mantan Sekda kota Kendari inisial NU yang juga saat itu sebagai menjabat ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Kendari.

"Total sudah 19 orang yang sudah diperiksa penyidik. Dan dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Dody.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Kendari, Ridwansyah Taridala langsung melakukan sujud syukur dengan mencium kaki ibunya saat tiba di rumah pribadinya di Kecamatan Baruga kota Kendari.

Dari video rekaman yang beredar di media sosial, terlihat juga sejumlah kepala dinas dan pegawai negeri sipil di lingkup Kota Kendari mendampingi Sekda Kota Kendari usai menjadi tahanan kota.

Diberitakan sebelumnya, Sekda kota Kendari Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli bidang pembangunan kota Kendari Syarif Maulana dijadikan tersangka dan langsung ditahan kejaksaan tinggi Sultra karena terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com