MALANG, KOMPAS.com - Aremania meminta polisi menindaklanjuti laporan model B di Polres Malang terkait perkara tragedi Kanjuruhan.
Hal itu merespons kekecewaan dari hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis tiga polisi dengan hukuman ringan dan bebas.
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinari mengatakan, selama ini laporan model B yang telah diperjuangkan hingga ke Bareskrim Polri dinilai tidak ada perkembangan.
"Iya, itu yang mengajukan dari tim hukum Tatak dengan mewakili korban dengan atas nama Mas Devi, dan itu pun tidak ada perkembangan," kata Dyan, pada Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban: Tidak Adil
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya meminta Komnas HAM melakukan investigasi ulang kasus tragedi Kanjuruhan.
Diharapkan menjadi bahan materi tambahan dalam laporan model B.
Dalam laporan tersebut menuntut pihak-pihak yang bersalah dikenakan Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Sehingga dengan investigasi ulang dapat memunculkan lagi kasus Kanjuruhan ini yang nantinya dibawa ke laporan model B," kata dia.
Sebelumnya, Dyan mengatakan, pihak korban dan keluarganya saat ini merasa kecewa dengan berjalannya proses hukum dalam bentuk laporan model A di PN Surabaya.