Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Zulhas Bilang Jual Barang Bekas Tak Masalah, Mengimpor yang Dilarang

Kompas.com - 17/03/2023, 11:54 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhar) hadir di Pekanbaru, Riau, untuk memusnahkan ratusan bal pakaian bekas impor, Jumat (17/3/2023).

Di lokasi, terlihat enam truk berisikan barang-barang bekas terparkir di depan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.

Baca juga: Pebisnis Pakaian Bekas Impor di Cimahi: Thrifting Punya Segmen Pasar, Tak Akan Ganggu Industri Tekstil Lokal

Enam truk ini berisikan pakaian bekas yang merupakan hasil tangkapan Kementerian Perdagangan RI dan sejumlah instansi seperti Polri dan lainnya.

Baca juga: Pemerintah Hendak Bakar Baju Bekas Impor Senilai Rp 30 Miliar

Saat melakukan peninjauan barang-barang bekas yang akan dimusnahkan, Zulhas menuturkan bahwa penjualan pakaian atau barang bekas tidak dilarang.

Baca juga: Wagub Jabar Minta Pedagang Pakaian Impor Jalankan Instruksi Presiden

"Menjual barang bekas tidak dilarang, mengimpor barang bekas yang dilarang," ungkapnya, di lokasi.

Ia menuturkan, produk berupa barang bekas atau daur ulang masih diizinkan untuk dijual ke masyarakat.

Lain hal dengan produk bekas yang di impor dari luar dan dijual ke masyarakat.

"Barang bekas impor ini dilarang dijual berdasarkan aturan Permendag nomor 40 tahun 2022," ungkapnya.

Menurutnya, penjual barang bekas yang masih melakukan pemasaran merupakan korban.

Pemerintah dalam hal ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penjualan barang bekas impor.

Zulkifli Hasan menambahkan, adanya barang impor bekas dari luar negeri telah mengganggu industri dalam negeri dan juga berbahaya bagi kesehatan.

"Kita dengar banyak perusahaan garmen terpaksa PHK karyawan karena tertekan adanya barang impor," imbuhnya.

"Saya dekat barang bekas yang mau dimusnahkan ini saja sudah bersin-bersin, tidak baik bagi kesehatan," ungkapnya.

Adapun larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul: Pemusnahan Pakaian Bekas Impor, Mendag Zulkifli Hasan: Jual Barang Bekas Boleh, Impor Tidak Boleh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com