Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkapan Layar "Video Call" Mesumnya Viral, Anggota Satpol PP Bima Direkomendasikan Dipecat

Kompas.com - 16/03/2023, 19:25 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Tangkapan layar video call mesum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial.

Oknum berinisial JD itu tampak memperagakan berbagai gaya hubungan seksual saat video call bersama kekasihnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Suryadin membenarkan adanya tangkapan layar dan video call mesum anggota Satpol PP tersebut.

Rekaman video tindakan asusila itu beredar luas di media sosial dan WhatsApp Group (WAG).

"Soal kasus itu, iya benar ada kejadian itu," kata Suryadin saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Bus dari Sumbawa ke Bima Terguling, 15 Penumpang Luka-luka

Suryadin mengatakan, tak lama setelah video itu beredar, jajaran Satpol PP Bima langsung memanggil yang bersangkutan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), JD telah mengakui semua perbuatannya hingga dijatuhi sanksi disiplin.

"Dalam BAP, JD sudah mengakui perbuatannya itu," ujarnya.

Baca juga: Tepergok Perkosa Anak Tiri, Ayah di Bima Diamuk Warga

Selain mendapat hukuman disiplin, JD telah direkomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk pemberhentian atau pemecatan sebagai Tenaga Penunjang Utama (TPU) di Satpol PP Kabupaten Bima.

Menurut dia, tindakan JD sudah melanggar aturan dan merusak citra daerah serta institusi tempatnya mengabdi, karenanya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Suryadin meminta agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di Bima, untuk selalu menjaga sikap dan tindakan di tengah masyarakat.

"Perilaku itu perlu dikontrol saat kegiatan kedinasan," kata Suryadin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com