CILACAP, KOMPAS.com - Seorang kakek di Cilacap, Jawa Tengah, berinisial S (66), harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kedua korban meruapakan cucu dan familinya sendiri.
Kasi Humas Polresta Cilacap Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Februari lalu.
"Awalnya korban yang masih berusia 13 tahun ini saat itu sedang tertidur di depan TV, diraba-raba bagian sensitifnya oleh pelaku. Korban masih familinya tersangka," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Cabuli Pelajar di Bawah Umur, Kuli Bangunan di Magetan Ditangkap Polisi
Namun perbuatan tidak senonoh itu dipergoki keluarga korban. Keluarga yang geram lantas melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.
Tak berselang lama setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka.
Baca juga: Dilaporkan Cabuli 2 Santriwati, Guru di Lubuklinggau Ditangkap Saat Jadi Juri STQ
Berdasarkan hasil pengembangan, kata Gatot, tersangka ternyata tidak hanya kali ini saja melakukan perbuatan cabul.
"Sebelumnya tersangka juga pernah mencabuli cucunya yang masih berusia 12 tahun," ujar Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.