Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Motif Pemerkosaan dan Pembunuhan Ibu Muda di Cimahi, Pelaku Ingin Rampas Harta Korban

Kompas.com - 15/03/2023, 22:02 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Motif Hari Rasta (23) memerkosa dan membunuh seorang ibu muda di sebuah kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, terungkap.

Dari hasil penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Cimahi, motif pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu muda asal Bandung Barat itu untuk merampas barang berharga milik korban.

Motif itu terbukti dari cara pelaku melakukan aksinya dengan menyasar korban pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat dan mengajak berhubungan di tempat yang pelaku mau.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Cimahi, Diperkosa di Kandang Ayam hingga Dibunuh

"Dari hasil penyidikan memang motif pelaku ini adalah ingin menguasai barang-barang korban. Motifnya tergambar di mana pelaku mengarahkan korban di tempat sesuai keinginan pelaku," ungkap Kapolres Cimahi, Aldi Subartono, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Agar korban mau diperdaya, pelaku mengiming-imingi korban dengan tarif yang mahal sekali kencan.

Baca juga: Pembunuh Ibu Muda di Cimahi Ditangkap, Pelaku Diganjar Timah Panas

 

Setelah korban sepakat membayar dengan harga tertentu, pelaku mengarahkan korban ke tempat yang dijanjikan pelaku untuk dieksekusi.

"Kemudian, pelaku mengiming-imingi dengan harga lebih tinggi dari tarif biasanya. Ketika sampai di TKP pelaku langsung menodong, mengancam, dan mengambil barang-barang korban," kata Aldi.

Korban kemudian diarahkan pelaku ke tempat sepi dan minim penerangan yakni di sebuah kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Di tempat itu korban diperkosa dan tewas di tangan pelaku dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau. Sementara barang-barang berharga milik korban dibawa kabur pelaku.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban, antara lain 1 unit HP, perhiasan emas, dan uang Rp 2,5 juta yang sudah kita sita menjadi kendaraan dari uang yang diambil dari korban," ujar Aldi.

Aldi menjelaskan, aksi serupa yang dilakukan pelaku bukanlah kali pertama ia jalani. Sebelumnya, pelaku menjalankan aksi dengan modus yang sama sebanyak dua kali.

"Namun, dua korban sebelumnya tidak sampai meninggal dunia dan tidak ada yang melaporkan. Artinya, korban-korban sebelumnya hanya diambil barang-barangnya karena di bawah ancaman," beber Aldi.

Hasil penyelidikan menyatakan, pelaku selalu menyasar korban melalui aplikasi dengan modus mengajak kencan. Namun pelaku merampas barang-barang berharga yang dibawa korban saat hendak kencan.

"Semua modusnya sama, pelaku menggunakan aplikasi MiChat yang bukan atas namanya kemudian mencari mangsa dengan harga di atas rata-rata," papar Aldi.

Atas aksi kejahatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com