Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Lahan Kembali Marak, Kapolres Nunukan Pasang Baliho Berisi Imbauan dan Peringatan

Kompas.com - 15/03/2023, 15:30 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.comKebakaran lahan kembali marak terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Terbaru, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, melaporkan, terjadi dua kasus pembakaran lahan kebun masyarakat di Desa Binusan dalam pekan kedua Maret 2023.

Yang pertama, terjadi pada 13 Maret 2023 di Jalan Ujang Fatimah, Desa Binusan, dengan luas areal yang terbakar sekitar 1,4 hektar.

Baca juga: Lahan Seluas 1,4 Hektar di Nunukan Terbakar, Diduga Sengaja untuk Pembukaan Lahan

Lalu 14 Maret 2023, di RT 05 Tanjung Cantik, Desa Binusan, dengan lahan seluas 1,46 ha.

Menyikapi pembakaran lahan yang mulai marak tersebut, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan ketat dan memberikan konsen khusus untuk masalah ini.

"Selama ini pembakaran lahan terjadi, kurang dari dua hektar. Dan perlu dicatat, lahan yang terbakar bukan kawasan hutan, melainkan lahan masyarakat yang akan dijadikan kebun," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Taufik menegaskan, masih ada batas toleransi, ketika pembakaran lahan dilakukan di bawah 2 hektar.

Jika nantinya terjadi upaya pembakaran lahan dengan luasan lebih 2 ha, maka tentu akan ada konsekuensi hukum dan ancaman pidana.

Ia melanjutkan, pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang.

Baca juga: Kebakaran Lahan 30 Hektar di Sumba Timur, 100 Pohon Kelapa Milik Warga Hangus

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini, memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini, adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga, untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

"Membakarnya juga ada aturannya, seperti harus ada sekat bakar untuk mencegah nyala api menjalar ke sekelilingnya," jelas Taufik.

Polres Nunukan, juga telah mengeluarkan warning sekaligus imbauan atas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ini.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Rokan Hulu Riau, Diduga Sengaja Dibakar Pemiliknya

Imbauan tersebut, dituangkan dalam sebuah baliho yang dipasang di lokasi strategis, berisi sejumlah poin imbauan dan warning.

Antara lain, larangan membuang puntung rokok di sembarang tempat, dan menghindari praktek membuka lahan dengan dengan cara membakar hutan atau lahan.

Baliho tersebut, juga menuliskan call centre untuk layanan aduan laporan warga yang melihat lahan terbakar agar menghubungi nomor 0821 5507 2538

"Pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tutup Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com