Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pelempar Bom Ikan di Probolinggo yang Lukai 2 Wanita karena Cinta Ditolak

Kompas.com - 13/03/2023, 19:24 WIB
Ahmad Faisol,
Krisiandi

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku serta mengungkap motif pelemparan bom ikan yang membuat dua wanita terluka, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan KH Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Pelemparan bondet yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WIB itu mengakibatkan dua wanita luka-luka.

Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah menyebut, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada hari itu juga.

Baca juga: Honda Brio Baru Milik Kades di Probolinggo Dilempar Bom Ikan

Pelaku merupakan seorang pria berinisial AH (26), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

AH nekat melempar bondet ke rumah RH (36) yang saat itu menerima tamu NM (29) asal Lumajang, karena persoalan asmara.

Akibatnya, ledakan bondet itu menghancurkan kaca rumah dan melukai RH serta NM yang berada di lokasi ledakan. Keduanya tengah berbincang pada saat kejadian.

"Pelaku ternyata memiliki rasa kepada saksi LL anak kost di rumah RH. Namun perasaan cintanya itu ditolak oleh LL hingga akhirnya dia melakukan hal itu. Cinta ditolak, bondet meledak," terang Zainullah, Senin (13/3/2023).

Zainullah menambahkan, AH sempat memberikan uang Rp 700.000 kepada LL untuk uang kos.

Pada malam kejadian, LL ditemani NM bertamu ke rumah RH dengan maksud untuk meminjam uang Rp 700.000 untuk mengembalikan uang pemberian AH.

AH menagih uang tersebut di rumah RH pada malam itu juga. Sementara LL yang ada di rumah RH bersembunyi di dalam kamar. LL pun meminta RH untuk menemui dan menyerahkan uang tersebut.

Setelah menerima uang itu, AH masih merasa jengkel kepada LL. Ia pun keluar rumah dan melemparkan bondet ke rumah RH sehingga menimbulkan korban luka.

Kedua korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"AH dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 atau KUHP pasal 187 ayat 1 dan 2 dan atau KUHP pasal 351 dan atau pasal 406. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ucap Zainullah.

Baca juga: Rumah Dilempar Bom Ikan, 2 Wanita di Probolinggo Terluka

Diberitakan sebelumnya, dua wanita mengalami luka-luka setelah menjadi korban dugaan pelemparan bom ikan di sebuah rumah di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (10/3/2023).

"Kejadiannya sekitar pukul 00.30 WIB pagi. Korbannya dua wanita, berinisial RH (37) yang merupakan pemilik rumah dan N warga Desa Kalipenggung, Randuagung, Lumajang," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, saat dihubungi, Jumat.

Zain, panggilan akrab Iptu Zainullah, mengatakan, Saat itu, N datang ke rumah RH untuk bertamu. Saat perbincangan tengah berlangsung pada pukul 00.30 WIB, ada orang yang tidak dikenal lewat di depan rumah korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com