Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Harus Bayar Rp 122 Juta Usai Batalkan Pernikahan, Pria di Probolinggo Banding karena Tak Mampu

Kompas.com - 11/03/2023, 07:31 WIB
Ahmad Faisol,
Krisiandi

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com – AS (23), divonis majelis hakim membayar ganti rugi Rp 122 juta oleh majelis hakim setelah digugat Rp 3 miliar calon istrinya, APC. Vonis itu dijatuhkan lantaran AS membatalkan pernikahan secara sepihak.

AS keberatan dengan vonis tersebut karena terlalu berat. Dia pun mengajukan banding.

Hari Musahidin, kuasa hukum AS, resmi mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Keputusan banding ini juga ditegaskan oleh majelis hakim yang memimpin sidang gugatan.

"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari, Kamis (9/3/2023).

Divonis bayar ganti rugi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutus AS, calon suami yang membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, APC, untuk membayar ganti rugi Rp 122.530.000.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (9/3/2023).

APC, sebagai pihak penggugat, awalnya menggugat AS sebesar Rp 3 miliar. Putusan hakim itu jauh dari bawah nilai yang diminta APC.

Ketua Majelis Hakim Boy Jefry Paulus menyebutkan, para tergugat, termasuk AS, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Baca juga: Batalkan Pernikahan dengan Calon Istri, Pria di Probolinggo Diputus Bayar Ganti Rugi Rp 122 Juta

“Para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil ke pihak pengguga, sejumlah uang Rp 122.530.000. Pihak tergugat melakkan upaya banding," kata Boy.

Kuasa hukum APC, Mulyono, menyambut baik vonis tersebut. Meski dikabulkan sebagian, vonis tersebut dinilai sudah cukup.

“Keputusan yang adil. Majelis hakim profesional,” ujar Mulyono usai sidang putusan.

Pernikahan jadi selamatan

Sebelumnya, acara pernikahan tetap digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022 tersebut, APC berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa AS.

Baca juga: Ibu Dihina Jual Diri oleh Calon Mertua, Pria Ini Batalkan Pernikahan lalu Digugat Rp 3 Miliar

AS memutuskan tak hadir setelah beberapa hari sebelumnya memutuskan membatalkan pernikahan.

Padahal acara pernikahan disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

AS telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itukan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com