BENGKULU, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MR (36) di Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, karena diduga menanam puluhan batang ganja dalam kebun cabai miliknya.
Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang ditindaklanjuti polisi.
"Kami mengamankan MR di rumahnya tetapi tidak didapati barang bukti kemudian anggota melakukan interogasi terhadap terduga pelaku berdasarkan pengakuan dia telah menanam ganja di sebuah kebun cabau tidak jauh dari rumahnya," kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Legalisasi Ganja di Aceh Tunggu Keputusan Politik Presiden dan DPR
Saat menggeledah kebun milik MR, polisi menemukan 29 batang ganja.
"Pelaku mengakui tanaman itu miliknya," ujar Tonny.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menyebutkan, ganja yang punya berat total 1,5 kilogram itu kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan MR bakal dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.