BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang anggota ormas yang terlibat bentrok di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dari keempat tersangka, tiga di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila, yaitu pria berinisial W, T, dan A. Sedangkan satu lainnya dari Lowo Ireng berinisial TM.
"Untuk sementara ada empat pelaku yang ditangkap. Dua orang (berperan) sebagai penghasut, satu orang dari Lowo Ireng dan satu orang lagi dari Pemuda Pancasila," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Gara-gara Kolam Ikan Terdampak Pembangunan Wahana Wisata, 2 Ormas di Banyumas Bentrok
Kedunya diduga menyebarkan pesan suara melalui WhatsApp yang memicu bentrokan anggota kedua ormas.
Sedangkan dua tersangka lain dari Pemuda Pancasila diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.
Selain menangkap empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ponsel, potongan kayu, dan bambu.
Sementara itu, hingga saat ini polisi juga masih terus memburu pelaku lainnya.
Baca juga: Ormas Islam Jaga Keamanan Hari Raya Natal di Bumi Serambi Madinah
Atas perbuatannya, dua tersangka penghasutan dijerat Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, dua ormas terlibat bentrok di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023) malam.
Akibatnya, dua orang harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.