Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Lulusan SMA Asal Batang Ngaku Dapat Ribuan NIK Warga dari Google untuk Bisnis SIM Card

Kompas.com - 08/03/2023, 18:11 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pria asal Kabupaten Batang berinisial KA mengaku mendapatkan ribuan data kependudukan atau NIK orang lain melalui Google.

Data kependudukan tersebut lantas disalahgunakan warga Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang itu untuk registrasi ribuan SIM Card seluler.

KA mengaku telah menjual SIM Card seluler yang sudah teregistrasi dengan data orang lain itu sejak 2020. Saat ini, KA sudah menjadi tahanan dan ditetapkan menjadi pelaku oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Curi Data Kependudukan untuk Bisnis SIM Card, KA Sebulan Untung Rp 15 Juta

Saat dihadirkan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Jateng, pelaku mengaku belajar mendapatkan data-data kependudukan itu secara otodidak.

"Belajar dari internet," kata KA kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

KA tak menjelaskan secara detail bagaimana dia mendapatkan data kependudukan orang lain, pria lulusan SMA hanya menerangkan jika data tersebut bisa didownload melalui Google.

"Data-data itu saya download dari Google," ujarnya.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, data kependudukan tersebut digunakan oleh pelaku untuk registrasi sim card seluler.

"Ada ribuan sim card seluler yang dijual tanpa harus registrasi karena dia sudah melakukan registrasi dengan data orang lain," jelasnya di lokasi yang sama.

Baca juga: Cara Cek NISN, NPSN, NIK buat Daftar KIP Kuliah 2023

Berdesakan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan bisnis tersebut selama empat tahun. KA mengaku ribuan keping sim card seluler sudah dia jual. "Kalau mulainya sekitar tahun 2020 pelaku ini," kata dia.

Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet yang menjanjikan. Dalam satu bulan KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta. "Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi,"ungkap Subagio.

Subagio menambahkan, penyelidikan tersebut berawal dari informasi adanya warga di Kabupaten Batang yang merasa data identitasnya dipakai oleh nomor seluler lain.

"Jadi warga yang mengadu itu, identitasnya dipakai orang yang tidak dikenal," ujar dia.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Belitung Temukan Masalah Data Kependudukan

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengendus pelaku dan menangkapnya di rumahnya.

"Saat melakukan penangkapan, polisi juga menemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com