BREBES, KOMPAS.com - Seorang bos rental dan travel mobil di Brebes, Jawa Tengah, Darto Syaputra (43) dijebloskan ke penjara karena menggadaikan satu unit mobil rekan bisnisnya secara diam-diam.
Darto dijadikan tersangka setelah polisi mendapatkan laporan dugaan penggelapan sebuah mobil Avanza tahun 2021 oleh korbannya.
Kasat Reskrim Polres Brebes I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, kasus terungkap setelah korbannya melaporkan ke polisi atas kasus tindak pidana penggelapan.
Baca juga: Tak Percaya Diri dengan Ukuran Kemaluan, Alasan Pemilik Rental PS di Kalsel Sodomi 2 Anak
Dewa mengatakan, kejadian berawal saat korbannya pada Maret 2022 lalu menitipkan kendaraan mobil kepada tersangka untuk dikelola bersama dalam usaha rental dan travel.
"Komitmennya sepekan sekali korban menerima bayaran Rp 1,2 juta. Namun, di akhir Mei tahun lalu, yang bersangkutan tidak membayar komitmen kerja sama. Termasuk kendaraan milik korban tidak ada di rumah tersangka," kata Dewa, saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Korban Ibu Muda yang Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar, Pengusaha Rental Mobil hingga Sopir Taksi Online
Ternyata, korban mengetahui bahwa mobil miliknya telah digadaikan tersangka ke orang lain, sebesar Rp 35 juta. Sehingga korban mengalami kerugian. Mobil milik korban sengaja diambil dari leasing untuk usaha.
"Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 250 juta. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," kata Dewa.
Tersangka Darto mengaku gadai mobil dilakukan dengan menyuruh karyawannya dan dirinya hanya mendapat uang sebesar Rp 20 juta dari Rp 35 juta.
"Saya gadai karena untuk operasional usaha perbaikan kendaraan rental lainnya. Jadi gali lubang tutup lubang," kata Darto kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.