PURBALINGGA, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan.
Pelakunya adalah seorang pemuda berinisial MS (24), asal Purbalingga, yang tak lain merupakan pacar ibu korban.
Baca juga: Siswi SMA di Manokwari Diperkosa 8 Pria, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
"Tersangka merupakan pacar dari ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto melaui keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).
Suyanto menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi pada Februari lalu saat MS datang ke rumah ibu korban. Mulanya, tersangka meminta berhubungan intim dengan ibu korban, namun ditolak.
Setelah ditolak, tersangka justru melampiaskan hawa nafsunya kepada anak korban. Tak puas sampai di situ, pada hari berikutnya tersangka kembali memperkosa korban.
"Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali, yaitu pada 13 Februari pukul 15.00 WIB. Selanjutnya 14 Februari pukul 15.00 WIB, 15 Februari pukul 15.00 WIB dan 16 Februari pukul 18.30 WIB," jelas Suyanto.
Peristiwa itu akhirnya terungkap, setelah keluarga korban melapor kepada polisi. Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya pada akhir Februari lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 179 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya maksimal penjara 15 tahun.
Baca juga: Diancam, Anak 8 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Kebun Karet di Sijunjung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.