Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Tak Wajib Lapor, Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Babel Ditangkap di Apartemen Jakarta Barat

Kompas.com - 07/03/2023, 14:33 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang tersangka laki-laki berinisial EDJ ditangkap polisi setelah hampir dua tahun mangkir terkait kasus perambahan hutan di daerah Kuruk, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk ditahan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, Kombes Djoko Julianto mengatakan, penangkapan merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana terdahulu dengan tersangka wanita berinisial LR. 

Baca juga: Perambahan Hutan di TNTN Riau, Ternyata Ada Kades yang Terbitkan 1.500 SKT di Kawasan Hutan Lindung

LR secara inkrah terbukti melakukan perbuatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.

"EDJ diduga turut serta dalam perkara tindak pidana pengrusakan kawasan hutan dan penambangan tanpa izin," kata Djoko di Mapolda, Selasa (7/3/2023).

Djoko sekaligus meluruskan informasi bahwa kabar adanya penculikan di apartemen di Jakarta Barat, tidak benar.

Baca juga: PLN Ancam Putuskan Lampu Jalan di Lhokseumawe karena Nunggak Rp 7 Miliar

Kejadian sebenarnya, kata Djoko, polisi secara resmi melakukan penangkapan pada Minggu (5/3/2023) malam disaksikan petugas pengelola apartemen.

"Isu-isu yang berkembang itu tidak benar. Kepolisian menangkap EDJ karena tidak kooperatif dalam penyelidikan. Penangkapan disaksikan petugas keamanan setempat yang harus menunggu sekitar 24 jam sampai tersangka ditemukan," ujar Djoko.

Menurut Djoko, EDJ tidak menunjukan sikap kooperatif. EDJ tidak pernah datang wajib lapor Senin dan Kamis. Saat diminta hadir, ia tidak dapat hadir.

Setelah dihubungi, berbagai macam alasan dibuat EDJ untuk menolak hadir.

Pengungkapan kasus bermula sejak dua tahun lalu, berdasar laporan polisi tertanggal 8 Desember 2021.

Polisi kemudian mengamankan LR dan sejumlah alat berat yang digunakan untuk membuka lahan di hutan lindung.

"Kasus ini dilakukan pengembangan dan kita panggil tersangka lain yakni EDJ tapi tak pernah hadir," ungkap Djoko.

Penahanan bakal dilakukan selama 20 hari pertama dan pekan depan ditargetkan kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka EDJ dijerat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penambangan tanpa izin dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba berbunyi : setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kemudian Pasal 55 ayat (1) KUHP menyatakan dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com