BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengebut proses sertifikasi tanah di wilayah Wonorejo, Kecamatan Cepu, yang selama puluhan tahun menjadi persoalan tak terselesaikan.
Bupati Blora, Arief Rohman mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan melakukan kunjungan kerja, yang salah satu agendanya memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) kepada warga di wilayah itu.
"Karena setelah sekian puluh tahun akhirnya dengan dorongan dari Bapak Presiden dan menteri ATR BPN persoalan ini selesai, dan alhamdulillah sesuai dengan target lebih dari 1.000 sertifikat yang akan diserahkan," ucap Arief Rohman, saat ditemui wartawan di Alun-alun Blora, pada Selasa (7/3/2023).
Baca juga: FIFA Bakal Coret 6 Stadion Piala Dunia U-20 Jadi 4, Gibran: Kita Sudah Upayakan Maksimal
Dia mengatakan, proses penyelesaian 1.069 sertifikat hanya memakan waktu tidak lebih dari 10 hari, yang mana sebagian besar warga di wilayah tersebut telah mendaftar untuk mendapatkan sertifikat.
"Secara mayoritas tidak ada yang menolak dan mereka berbahagia karena yang dimimpikan akhirnya bisa didapatkan yang mana dari sisi Pemkab, kami juga ada uang sewa, walaupun yang miskin itu gratis, tapi setiap tahun kami juga dapat pajak juga, jadi ini solusi yang baik," terang dia.
Sebagai informasi, masyarakat di wilayah tersebut selama ini menduduki tanah Hak Pakai (HP) Pemkab Blora.
Selama puluhan tahun juga, masyarakat Wonorejo menuntut legalisasi tanah yang mereka tempati.
Baca juga: Pelajar SMP dan SMA di Blora Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
Perlu diketahui, Hak Pakai milik Pemkab merupakan aset yang masuk ke dalam Barang Milik Negara (BMN). Sehingga, tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat.
Maka dari itu, sebagai solusi yang menguntungkan berbagai pihak, masyarakat bisa mengelola tanah dengan sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkab Blora.