SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial MJ (19) dilaporkan istrinya MA (19) karena melakukan penganiayaan dan pengancaman.
Penganiayaan dilakukan setelah sang istri melihat isi percakapan di WhatsApp.
Warga Kampung Kademangan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Kasus Nenek Aniaya Cucu Berakhir Damai, Ayah Kandung Ambil Alih Pengasuhan
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedu Jumhaedi mengatakan, penganiayaan dilakukan MJ terhadap istri sirinya pada 27 Januari 2023.
Penganiayaan diawali saat MA mengecek handphone milik suaminya. Tiba-tiba ada pemberitahuan pesan baru di WhatsAppnya.
Saat dicek, kata Dedi, ternyata pesan baru itu adalah rekaman suara. Saat didengarkan, ternyata suara seorang wanita.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Longsor di Natuna, Warga Tertimbun Saat Sedang Bergotong Royong
"Penganiayaan itu berawal adanya notifikasi pesan voice note di handphone milik pelaku yang diketahui oleh korban. Karena MJ tidak terima (istrinya mengecek handphone), pelaku langsung menganiaya korban," kata Dedi kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Pelaku MJ yang kesal memarahi istrinya, lalu mencekik leher korban, menjambak rambut, hingga menyeret korban hingga mengalami luka-luka.
Usai menganiaya korban, MJ melarikan diri. Korban yang tidak terima disakiti langsung melaporkan kasus penganiayaan ke Mapolres Serang.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Jatanras Reserse Kriminal Polres Serang dengan melakukan penyelidikan dan pada 4 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB pelaku ditangkap.
"MJ sudah ditangkap saat yang bersangkutan berada di dalam rumahnya," ujar Dedi.
Atas perbuatannya, MJ dikenakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.