Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Pelat Nomor Kendaraan Istri Gubernur Sumbar, Pemilik Honda Brio Terancam Pidana

Kompas.com - 07/03/2023, 06:52 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Gunakan pelat nomor kendaraan kepunyaan istri Gubernur Sumatera Barat, satu unit mobil Honda Brio merah diamankan polisi.

Mobil dengan nomor polisi BA 17 itu terjaring di kawasan Pantai Padang, diduga untuk balapan liar.

Ketika ditangkap polisi, pengendara mobil itu tidak berada di tempat sehingga dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

"Mobil itu kita amankan di kawasan Pantai Padang. Gunakan pelat BA 17 yang merupakan milik istri gubernur Sumbar," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Diduga Ancam Kabid Ketahanan Pangan Terkait Proyek, Anggota DPRD Sumbar Nofrizon Diberi Sanksi

Himan mengatakan kecurigaan petugas karena plat tersebut berwarna putih bukan merah.

Saat ditelusuri, ternyata Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Honda Brio merah itu yang sebenarnya adalah BA 1239 QY.

"Saat ini mobil itu sudah kita amankan di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar," jelas Hilman.

Menurut Hilman, pemilik mobil itu terancam pidana pasal 263 juncto pasal 266 KUHP, yang berbunyi barang siapa yang memalsukan dokumen negara dapat dipidana 7 tahun penjara.

Selain itu, kata Hilman, pemilik juga ditilang berlapis yaitu menggunakan knalpot racing, menggunakan nomor kendaraan palsu dan lainnya.

"Pemilik kendaraan memiliki banyak kesalahan. Bisa terancam pidana dan juga ditilang berlapis," jelas Hilman.

Baca juga: Pemerintah Bakal Pangkas Bandara Internasional Jadi 15, Gubernur Sumbar Khawatir BIM Turun Status

Menurut Hilman, pemilik mobil Honda Brio itu sedang ditelusuri polisi. Namun yang jelas bukan keluarga istri gubernur.

"Telah kita telusuri, bukan kepunyaan istri gubernur ataupun keluarganya," kata Hilman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com