KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Jantho membebaskan Azwir Basyah alias Toke Wir, seorang dari tujuh terdakwa kasus pembunuhan dua petani di Indrapuri, Aceh Besar.
Majelis hakim yang diketuai Fadhli didampingi Jon Mahmud dan Agung Rahmatullah menilai Azwir terbukti tidak bersalah.
"Terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Ketua Partai Lokal Dalangi Penembakan 2 Petani di Aceh Besar
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Azwir dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa yakni Tarmizi, Feriadi, M Yahya divonis sembilan tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Darwin dan Zardan divonis delapan tahun penjara. Sedangkan terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan, para terdakwa menghilangkan nyawa orang lain," kata majelis hakim.
Baca juga: Kabur Sebulan, Eksekutor Penembakan 2 Petani di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada 12 Mei 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.