Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santriwati Malaysia yang Ditahan Imigrasi Dumai Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

Kompas.com - 03/03/2023, 16:53 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - ZSS (15), seorang anak perempuan asal Malaysia ditahan pihak Imigrasi Dumai di Riau, karena melebihi izin tinggal atau overstay.

Setelah ditahan, gadis tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Malaysia dan ditangkal masuk Indonesia.

ZSS merupakan salah seorang santriwati di Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Kota Dumai.

Baca juga: Mafia Perdagangan Pekerja Migran Asal NTT, Jaringan Berlapis dari Desa hingga Malaysia (2)

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, ZSS dideportasi hari ini, Jumat (3/3/2023), pukul 11.00 WIB.

"ZSS dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai-Melaka," ujar Rejeki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Dia menjelaskan, nama yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penangkalan.

"Yang bersangkutan tidak bisa masuk Indonesia sampai waktu tertentu," sebut Rejeki.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Selangor, Malaysia, ditahan oleh pihak Imigrasi Dumai di Riau, karena melebihi izin tinggal atau overstay.

Warga Malaysia itu seorang bocah perempuan berusia 15 tahun, berinisial ZSS. Ia ditahan petugas Imigrasi Dumai pada Rabu (1/3/2023).

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Dumai, Rejeki Putera Ginting mengatakan, awalnya ZSS datang bersama paman dan bibinya ke Kantor Imigrasi Dumai dikarenakan akan berangkat ke Malaysia.

Kemudian petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang bersangkutan.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya. Sudah overstay selama 221 hari," kata Rejeki kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Rejeki menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, Warga Negara Asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta per hari.

Jika overstay lebih dari 60 hari, orang asing tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, meskipun yang bersangkutan anak di bawah umur, pihaknya tetap menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com