SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 6 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan Jawa Timur (Dapil Jatim) dinyatakan memenuhi syarat dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Rabu (1/3/2023) kemarin.
Dari proses tersebut, 14 bakal calon anggota DPD dari dapil Jatim lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sebanyak 6 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu.
Baca juga: Bawaslu Babel Soroti 32 Kesalahan Prosedur Coklit dan Verifikasi Dukungan DPD
Sedangkan 14 bakal calon yang belum nemenuhi syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon.
"Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024," terang Insan dikonfirmasi Kamis (2/3/2023).
Untuk 14 bakal calon yang tidak memenuhi syarat, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Baca juga: 4 Bakal Calon Anggota DPD Jateng Belum Penuhi Syarat Dukungan, Salah Satunya Gus Yasin
Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, masa penyerahan dukungan minimal pemilih untuk perbaikan dilakukan selama 10 hari mulai 2 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Selanjutnya verifikasi administrasi dukungan akan dilakukan pada 12 Maret 2023 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret 2023 sampai 8 April 2023," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.