Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mensos Risma Bujuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Ende, Tawarkan Rehabilitasi

Kompas.com - 02/03/2023, 17:46 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui NA (17), anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/2/2023).

Selama lebih dari 30 menit, wanita yang kerap disapa Risma itu membujuk NA agar mau menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata di Kupang.

Ia juga berjanji akan menyiapkan pendidikan dan pengembangan minat untuk NA.

Baca juga: Beri Bantuan 25 Perahu untuk Nelayan di Sikka, Mensos: Nanti Kita Tambah, Lihat Duit dulu...

"Saya sampaikan ke NA, karena di daerahnya dia enggak punya siapa-siapa. Maka saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya sentra di Kupang," ujar Risma, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Risma mengungkapkan, ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang.

Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak.

"Alhamdulillah mau yang bersangkutan. Nanti dia akan kita ajak ke Kupang," ujarnya.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Kembali Kunjungi Desa Atap di Perbatasan RI, Pastikan 3 Janjinya Tahun Lalu Tertunaikan

Mensos Risma juga meminta aparat penegak hukum di Ende memberi hukuman maksimal terhadap pelaku.

"Saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," ujarnya.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2022, Kemensos melalui pendamping sosial di daerah telah menangani 3.346 anak korban kekerasan seksual.

Angka ini belum termasuk 254 kasus yang direspons dari media monitoring yang viral di media massa. Dari 254 anak korban, 14 orang di antaranya adalah anak dengan disabilitas.

Sebelumnya NA (17) melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan JS (43) ke Sektor (Polsek) Nangapanda, Kabupaten, Selasa (21/2/2023). JS merupakan sepupu kandungnya.

Baca juga: Kadinkes Sebut 6 Warga Keracunan Usai Makan Jamur di Sikka Sudah Sembuh

Setelah menerima laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di wilayah Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Selasa (21/2/2023).

Pelaku kemudian ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende.

Akibat perbuatannya, JS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntco Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal tersebut pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com