Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Cabuli Bocah Disabilitas di Bima Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/03/2023, 22:52 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Abdullah, seorang kakek berusia 83 tahun.

Abdullah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan penyandang disabilitas.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Bima Jadi Korban Tabrak Lari, Sempat Dibawa oleh Pelaku lalu Ditelantarkan

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Bima, pada Selasa (28/2/2023).

"Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 sebagaimana dakwaan jaksa," kata Humas PN Bima, Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Firdaus mengatakan, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Baca juga: Dalam 2 Bulan, 20 Warga Kota Bima Jadi Korban Gigitan Anjing Diduga Rabies

Terdakwa Abdullah sebelumnya dituntut delapan tahun penjara atas pidana pencabulan yang dilakukannya pada Mei tahun 2022 lalu.

"Dakwaan JPU itu delapan tahun. Tapi hakim vonis lima tahun dikurangi masa kurungan," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Al Imran membenarkan bahwa kliennya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan.

Menanggapi putusan ini, pihaknya tengah pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

"Saat ini lagi pikir-pikir mau ajukan banding. Artinya putusan ini belum inkrah," kata Al Imran saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan bocah di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu bergulir di Mapolres Bima.

Baca juga: Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Pertama di NTB

Setelah terduga pelaku Abdullah ditetapkan sebagai tersangka, ayah korban inisial N (38) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya.

N merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Mapolres Bima Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan terlibat aksi perusakan rumah milik Abdullah.

Selain N, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, ikut menetapkan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) inisial I (50) sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah tersebut.

Keduanya kini berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com