SORONG, KOMPAS.com- Acara Pelatikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan (PDI-P) Papua Barat Daya di luar Gedung GOR Pancasila Sorong, Papua Barat Daya nyaris ricuh, Rabu (1/3/2023) sore.
Keributan terjadi usai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Robert Yumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Sukunwatan mendatangi dan melarang acara tersebut digelar di luar ruangan.
Mereka juga menemui Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Kamarudin Watubun dan melarangnya menyampaikan sambutan.
Sejumlah pengurus partai berlambang banteng moncong putih itu selanjutnya emosi hingga terjadi adu mulut.
Keberatan KPU dan Bawaslu Kota Sorong itu lantaran menilai acara tersebut masuk dalam kampanye terselubung.
Baca juga: Partai Politik Boleh Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye, Begini Aturannya
"KPU dan Bawaslu hanya mendapat surat undangan, bukan surat pemberitahuan bahwa kegiatan dilaksanakan di luar gedung GOR Pancasila sesuai dengan ketentuan ini bukan masa kampanye," kata Ketua KPU Sorong Robert Yumame, Rabu.
"Tetapi ada aturan dalam PKPU Pasal 25 menyatakan bahwa setiap aktivitas partai peserta Pemilu wajib memberikan sosialisasi bukan kampanye," lanjutnya.
Robert mengatakan, belum menerima surat resmi bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di luar ruangan.
"Kalau dari sisi ketentuan tidak boleh dilakukan di luar gedung karena ini menunjukan eksistensi partai penguasa kampanye yang terselubung. Kita akan tetap proses sesuai Undang-Undang yang berlaku di KPU maupun Bawaslu," ungkap dia.
Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Sukunwatan menjelaskan, seharusnya acara digelar di dalam ruangan.
"Ini sudah masuk unsur kampanye sementara tahapan kampanye belum berlangsung. Ada temuan-temuan kita sudah videokan bahkan anak-anak kecil terlibat dalam proses ini (pelantikan)," imbuhnya.
Baca juga: Jakpro Gandeng Ketua DPRD DKI Jadi Panitia Formula E, Fraksi PDI-P: Kurang Etis!
Sementara itu Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Kamarudin Watubun menyebutkan, larangan KPU dan Bawaslu Kota Sorong saat acara Pelantikan tersebut diduga karena ada campur tangan pihak tertentu.
"Kalau bukan sponsor dari orang lain kenapa mereka berani membuat peryataan seperti itu," ujar dia.
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan hingga saat ini belum ada larangan aktivitas partai karena belum terdaftar sebagai peserta Pemilu.
"Kecuali sudah diumumkan peserta Pemilu bertarung di tahun 2024 ini baru ada larangan terhadap kegiatan partai," kata Kamarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.