Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Buruh Jateng Di-PHK Massal, DPR Dituntut Cabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Kompas.com - 28/02/2023, 19:27 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Ratusan buruh di Jawa Tengah mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal usai munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Omnibuslaw Cipta Kerja.

Untuk itu, sekitar 250 buruh dari Demak, Pati, dan Semarang yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP KASBI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jateng untuk mencabut keduanya.

"Kerugiannya banyak sekali, pertama adanya PHK massal, PHK tanpa pesangon, serta semakin menyengsarakan kami kaum buruh," ujar Korlap KASBI Kaaspin saat ditemui Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Buntut Protes Erma, Pabrik di Grobogan Lunasi Lembur Ribuan Buruh Rp 650 Juta di Hari Valentine

Melalui aksi serentak buruh tingkat nasional, pihaknya mengecam diterbitkanya Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahkan kemarin dari perusahaan kita sendiri sedang mengadakan PHK dengan dalih efisiensi. Tapi kenyataannya perusahaan masih berjalan, masih ada produksi, masih terima order, itulah akibat dari Perpu tersebut memudahkan para pengusaha untuk mem-PHK kita sebagai kaum buruh,” tegasnya.

Ia mengaku ada banyak perusahaan yang melakukan PHK, tapi dirinya tidak berani menyebutkan nama perusahaan tersebut. Di tempat kerjanya sendiri terdapat sekitar 200 orang dan dari Demak sekitar 150 orang terkena PHK.

Baca juga: Pamit Cari Kerja, Buruh Tani Asal Tuban Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Sejauh ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang meski belum disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (15/2/2023).

Setelah persetujuan dari Baleg itu, nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.

“Kami dari FSPIP KASBI, kita tetap menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah dibikin Presiden dan akan disahkan oleh DPR. Tuntutan tetap sama Cabut Perpu 2 Tahun 2022, Cabut Omnibuslaw Cipta Kerja,” tegasnya.

Kekecewaan buruh terhadap sikap Presiden RI Joko Widodo yang dinilai mengingkari janji untuk melaksanakan putusan MK dan justru menerbitkan Perpu itu digambarkan dalam aksi teatrikal.

Dua orang demonstran memainkan peran sebagai pengusaha dan Jokowi. Lalu Perppu yang dimiliki Jokowi diberikan kepada pengusaha dan ditukar dengan uang. Hal itu bermaksud menggambarkan keberpihakan Jokowi pada pengusaha.

“Target kami Perpu dicabut, audiensi dengan DPRD tetap ada, semoga saja Bapak-bapak (anggota DPRD Jateng) di dalam menerima kita,” jelasnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com