Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Polisi Jadikan Korban Pencurian Sepeda Motor sebagai Tersangka? Ini Alasan dan Awal Mula Kasusnya

Kompas.com - 28/02/2023, 19:25 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com -  Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan Juandi (37), warga Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebaga tersangka usai pencuri sepeda motor miliknya, Eko Hardiansyah (34), tewas.

Juandi dijadikan tersangka karena memprovokasi dan ikut menganiaya Eko yang ketahuan mencuri sepeda motor milik Juandi di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Korban Pencurian Sepeda Motor Jadi Tersangka di Ogan Ilir, Ini Duduk Perkaranya

Selain Juandi, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Imam Khazali (34) dan Ahmad Darmawan (34).

Baca juga: Hakim PN Medan M Nazir Ditegur Usai Jadi Sorotan Bawa Rubicon ke Kantor

Awal mula kasus 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, kejadian berawal saat Juandi hendak potong rambut di salah satu tukang pangkas di Desa Tanjung Tambak.

Baca juga: Hakim PN Medan ke Kantor Bawa Rubicon, Humas: Bukan Miliknya, Dipinjamkan Teman

Juandi kemudian memarkirkan motor Honda Beat miliknya di depan tempat pangkas dengan posisi kunci masih tergantung di stop kontak.

Eko yang melintas di lokasi melihat motor tersebut ditinggal dengan kunci yang masih tergantung.

Kemudian timbul niat untuk melarikan motor tersebut. Eko kemudian menyembunyikan sepeda motor Yamah Vixion miliknya di semak-semak, lalu mencoba melarikan motor milik Juandi. 

Namun, Juandi melihat hal itu dan bersama saksi Jepi yang saat itu tengah memangkas rambut Juandi, berteriak "maling" ke arah Eko hingga mengundang respons massa.

Mendengar adanya aksi pencurian, warga keluar rumah dan mengepung Eko.

Eko sempat berhenti dan mencoba melawan dengan mengancam mengeluarkan senjata tajam.

Eko berusaha kabur dengan melewati rawa-rawa. Namun, dia akhirnya ditangkap warga yang jumlahnya lebih dari 100 orang. Saat itulah Eko dipukuli hingga tewas.

Luka tusukan

Andi menjelaskan, berdasarakan keterangan petugas medis ketika korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, disimpulkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian.

Di tubuh Eko ditemukan sejumlah luka tusukan.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah orang dan menetapkan tiga tersangka yang diduga menganiaya Eko hingga tewas, yakni Juandi, Imam Khazali, dan Ahmad Darmawan.

"Penetapan tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini. Salah satunya pemilik sepeda motor. Selain itu (juga) berdasarkan bukti video yang beredar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatanya," ungkap Andi.

Para tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Penulis Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com