KOMPAS.com - Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan Juandi (37), warga Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sebaga tersangka usai pencuri sepeda motor miliknya, Eko Hardiansyah (34), tewas.
Juandi dijadikan tersangka karena memprovokasi dan ikut menganiaya Eko yang ketahuan mencuri sepeda motor milik Juandi di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Korban Pencurian Sepeda Motor Jadi Tersangka di Ogan Ilir, Ini Duduk Perkaranya
Selain Juandi, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Imam Khazali (34) dan Ahmad Darmawan (34).
Baca juga: Hakim PN Medan M Nazir Ditegur Usai Jadi Sorotan Bawa Rubicon ke Kantor
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, kejadian berawal saat Juandi hendak potong rambut di salah satu tukang pangkas di Desa Tanjung Tambak.
Baca juga: Hakim PN Medan ke Kantor Bawa Rubicon, Humas: Bukan Miliknya, Dipinjamkan Teman
Juandi kemudian memarkirkan motor Honda Beat miliknya di depan tempat pangkas dengan posisi kunci masih tergantung di stop kontak.
Eko yang melintas di lokasi melihat motor tersebut ditinggal dengan kunci yang masih tergantung.
Kemudian timbul niat untuk melarikan motor tersebut. Eko kemudian menyembunyikan sepeda motor Yamah Vixion miliknya di semak-semak, lalu mencoba melarikan motor milik Juandi.
Namun, Juandi melihat hal itu dan bersama saksi Jepi yang saat itu tengah memangkas rambut Juandi, berteriak "maling" ke arah Eko hingga mengundang respons massa.
Mendengar adanya aksi pencurian, warga keluar rumah dan mengepung Eko.
Eko sempat berhenti dan mencoba melawan dengan mengancam mengeluarkan senjata tajam.
Eko berusaha kabur dengan melewati rawa-rawa. Namun, dia akhirnya ditangkap warga yang jumlahnya lebih dari 100 orang. Saat itulah Eko dipukuli hingga tewas.
Luka tusukan
Andi menjelaskan, berdasarakan keterangan petugas medis ketika korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja, disimpulkan bahwa korban meninggal di tempat kejadian.
Di tubuh Eko ditemukan sejumlah luka tusukan.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah orang dan menetapkan tiga tersangka yang diduga menganiaya Eko hingga tewas, yakni Juandi, Imam Khazali, dan Ahmad Darmawan.
"Penetapan tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang mengarah kepada tiga tersangka ini. Salah satunya pemilik sepeda motor. Selain itu (juga) berdasarkan bukti video yang beredar dan dijadikan barang bukti. Para tersangka telah mengakui perbuatanya," ungkap Andi.
Para tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Penulis Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.