AMBON, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan jajarannya untuk menangkap RM alias Baret, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga menguasai senjata api organik dan menembaki aparat kepolisian.
Baret diduga menembaki aparat kepolisian dengan menggunakan senjata api organik saat aparat mencoba menghalau massa dari Desa Wakal dan Hitu yang nyaris terlibat bentrokan pada Senin (27/2/2023) sore.
“Kami minta yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara baik-baik. Kalau melawan, kita akan tangkap baik hidup atau mati,” tegas Latif di Ambon, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Gempa M 4,9 Guncang Maluku Barat Daya, BPBD Pastikan Tak ada Kerusakan
Latif menyebutkan, Baret merupakan seorang warga yang selama ini menjadi pemicu bentrokan antara warga Hitu dan Wakal. Ia diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan Revolver.
“Kemarin pada saat konflik terjadi yang bersangkutan sempat menembakkan senpinya ke anggota Brimob kita,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Tawuran Warga di Desa Tulehu Maluku Tengah yang Tewaskan 1 Orang
Selain diduga menembaki aparat kepolisian dan menjadi provokator bentrokan, Latif menyebutkan, Baret sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi di Desa Wakal pada Minggu (26/2/2023).
Pihaknya tidak akan menoleransi masyarakat yang menyimpan senjata api, baik organik maupun rakitan. Sebab, benda itu sangat membahayakan masyarakat dan aparat keamanan.
“Kita akan tangkap dan proses hukum orang-orang yang masih pegang senjata api tersebut, karena itu kejahatan berat di negara ini," tegasnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat tidak menutupi atau menyembunyikan para provokator dan pelaku tindak kriminal yang membahayakan.
“Terlalu mahal harga sebuah kerukunan dan kedamaian yang dipertaruhkan sehingga para pelaku provokatif ini jangan disembunyikan,” pintanya.