Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipenjara karena Keadilan Restoratif, 3 Mahasiswa Tersangka Kasus Narkoba Sujud Syukur

Kompas.com - 27/02/2023, 16:08 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga orang tersangka kasus narkoba,  AF (20), RF (20) dan II (19) sujud syukur di kantor Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2023).

Kasus mereka tidak dilanjutkan ke persidangan setelah Kejari Padang memutuskan perkara itu melalui keadilan restoratif.

Ketiga mahasiswa itu diputuskan untuk direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang.

"Ini kasus narkoba pertama yang kita selesaikan melalui keadilan restoratif," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada wartawan, Senin (27/2/2023) di Kantor Kejari Padang.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran Unand Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Menghilang dari Kampus

Fatria mengatakan penyelesaian kasus itu melalui keadilan restoratif setelah melalui pertimbangan yang masak dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Polda Sumbar.

Tiga tersangka itu, kata Fatria merupakan mahasiswa aktif dan sebelumnya belum pernah terjerat kasus pidana.

"Mereka adalah pemakai narkoba untuk satu hari. Mereka bukan pengedar. Lalu mereka juga dijamin oleh masing-masing orangtua," kata Fatria didampingi Kasi Pidum Budi Sastera.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Sepasang Kekasih Mahasiswa Kedokteran Unand, 12 Orang Jadi Korban

Selama rehabilitasi, kata Fatria mereka diawasi secara ketat dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

"Jika mereka masih membandel dan memakai lagi, keadilan restoratifnya dicabut," kata Fatria.

Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Ferry Herlambang menyebutkan sebelumnya ketiga pelaku ditangkap di Pesisir Selatan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Baca juga: 3 Fakta Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 12 Orang Jadi Korban, Pelaku Akui Perbuatannya

AF ditangkap dengan barang bukti satu paket ganja, RF dengan barang bukti 0,01 gram sabu dan II dengan barang bukti satu paket ganja.

"Selanjutnya mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke jaksa Kejari," kata Ferry.

Lalu, setelah melalui pertimbangan yang seksama dan memenuhi unsur untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif akhirnya mereka tidak jadi dituntut ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com