MAGELANG, KOMPAS.com - Polresta Magelang menangkap lima orang yang diduga penambang pasir ilegal menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (25/2/2023).
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin langsung operasi penangkapan tersebut.
Rifeld mengatakan, operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah kecamatan Srumbung.
Baca juga: Mata Air Hilang, 2.000 Warga Lereng Merapi Demo agar Penambangan Pasir Ilegal Dihentikan
Pihaknya melaksanakan penindakan prosedural di lokasi penambangan liar, lalu mengamankan lima orang beserta sarana dan prasarana yang digunakan, berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
"Pada saat digrebeg, lima orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu juga diamankan lima unit alat berat jenis backhoe serta empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," kata Rifeld dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (25/2/2023) malam.
Dihubungi terpisah, Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono membenarkan penertiban penambangan ilegal itu. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Riau, 66 Rakit Dihancurkan, Tak Ada yang Ditangkap
"Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan," tuturnya.
Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.