Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp 5,2 Miliar, 2 Pegawai Bank BUMN di Pagaralam Beli Rumah hingga Buka Peternakan Ayam

Kompas.com - 24/02/2023, 15:06 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua pegawai BRI unit Tanjung Sakti, Cabang kota Pagaralam ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan lantaran menggelapkan uang 70 nasabah dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar.

Kedua tersangka itu berinisial VM (34) sebagai Customer Service dan AW yang bekerja sebagai Office Boy (OB).

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menggelapkan uang nasabah sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Pegawai Bank BUMN di Tangerang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar

Kasus ini terungkap setelah seorang nasabah yang selama ini menabung di Bank plat merah itu mendapati uang yang ia setorkan ternyata tak ada di rekening. Mereka pun kemudian melaporkan kasus ini hingga kedua pelaku ditangkap.

“Modus tersangka ini dengan tidak memberikan kartu ATM kepada para nasabah. Sehingga, uang mereka yang ada di rekening ditransferkan oleh tersangka ke rekening mereka,” kata Putu saat gelar perkara, Jumat (24/2/2023).

Putu menjelaskan, AW berperan sebagai orang yang berada di depan pintu masuk Bank sembari menunggu nasabah datang. Kemudian, ia akan mencegah nasabah yang membawa uang untuk membuka rekening baru dan mengarahkannya untuk menyetorkan uang langsung ke teller.

Kemudian, tersangka AW langsung membawa uang itu dan menyerahkannya kepada VM.

Sedangkan, tersangka VM menyetorkan uang itu kepada teller dan tidak menyerahkan kartu ATM kepada para korban.

“Agar korban percaya, pelaku ini bilang bahwa ada program dari BRI sehingga yang menyetorkan uang itu mereka, bukan korban secara langsung,” jelas Putu.

Kecurigaan para korban kemudian muncul saat mereka mendapati buku tabungan yang ditulis oleh pelaku dengan menggunakan tangan.

Padahal, pada setoran uang di bank dicetak langsung melalui sistem komputer oleh teller.

“Karena curiga mereka mengecek tabungannya dan ternyata uang mereka tidak ada. Korban ada 70 orang dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 400 juta. Total kerugian mencapai Rp 5,2 miliar,” ungkapnya.

Baca juga: Eks Manajer Bank Swasta di Riau Tipu Nasabah Prioritas Rp 6,7 Miliar, Uangnya Dipakai Trading

Uang hasil penggelapan tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset. Mulai dari rumah, tanah, ruko, hingga membuka usaha peternakan ayam di kota Pagaralam.

Seluruh aset itu kini disita petugas sebagai barang bukti atas kasus penipuan yang mereka lakukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 65 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 200 miliar,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com