PADANG, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial M (51) di Bukittinggi, Sumatera Barat memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 7 kali.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menangis usai dicabuli pelaku dan membeberkan kejadian kepada ibu kandungnya.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya ibu kandung korban melaporkan M ke polisi, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Perkosa Gadis 15 Tahun di Brebes, 5 dari 6 Pelaku Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
"Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap Kamis (23/2/2023) pagi," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Fetrizal menyebutkan korban melakukan tindakan cabul pada anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Korban sendiri, kata Fetrizal merupakan anak putus sekolah sehingga lebih banyak di rumah.
"Anak putus sekolah, jadi sering di rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan mencabuli korban saat ibu kandung korban tidak di rumah," kata Fetrizal.
Dari pengakuan pelaku, motifnya melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri karena nafsu birahi.
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Perkosa Anak Kandung di Cianjur, Ancam Korban Pakai Golok jika Menolak
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bukittinggi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.