Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Gadis 15 Tahun di Brebes, 5 dari 6 Pelaku Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/02/2023, 09:42 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Kasus viral pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat dimediasi damai oleh LSM di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada awal tahun bergulir ke meja hijau.

Lima dari enam pelaku perkosaan yang masih di bawah umur telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada Senin (20/2/2023).

Proses sidang berlangsung cepat dan tertutup untuk umum, menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena lima pelaku masih di bawah umur.

Baca juga: Peras Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Rp 62 Juta, Warsodik: Saya Hanya Terima Rp 1,6 Juta

"Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan, vonisnya Senin kemarin," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Rini mengungkapkan, Setelah vonis mereka akan menjalani hari-hari di Lapas khusus anak di Kutoarjo, Jawa Tengah.

Sedangkan satu pelaku lain yang tidak masuk kategori bawah umur masih menjalani proses. "Satu pelaku yang bukan di bawah umur masih proses," kata Rini.

Rini mengungkapkan agar para pelaku di bawah umur ini diupayakan bisa tetap mendapatkan haknya, seperti pendidikan.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing agar pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah. Ada salah satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di Lapas tetap akan belajar," kata Rini.

Baca juga: Satu Anggota LSM Tersangka Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Brebes Diburu, Ternyata Residivis

Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Prabowo Saputra mengatakan, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 3 bulan.

Vonis hakim lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah dilakukan mediasi. "Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan. Saat ini kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding," kata JPU kepada wartawan.

Sebelumnya, keenam pelaku ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Kasus itu sebelumnya sempat dimediasi damai antara pihak korban dan pelaku oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.

Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat menuntaskan kasus itu. Selain mengamankan 6 pelaku, polisi juga menangkap 8 anggota LSM karena dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku. Polisi juga masih memburu satu orang lagi residivis kasus pemerasan dalam kasus itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com