Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Digelar Virtual, Keluarga Korban Protes

Kompas.com - 23/02/2023, 14:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee, yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023).

Keluarga Astri dan Lael bersama sejumlah warga yang dan organisasi masyarakat yang mendatangi Kantor Pengadilan pun protes.

Baca juga: Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut 20 Tahun Penjara

Keluarga Astri mengamuk di pengadilan karena salah satu terdakwa, IU, menghadiri sidang secara daring, dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.

Ayah Astri, Saul Manafe mengatakan, sesuai jadwal, sidang digelar secara offline, yakni menghadirkan Ira di ruang sidang.

“Tetapi kenapa kita tunggu-tunggu ternyata tidak dihadirkan, yang kami pertanyakan itu ada apa? Dia pejabat apa?” kata Saul kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Kupang.

Saul mengatakan, meski sidang tetap berlangsung secara virtual, keluarga tetap merasa tidak puas.

“Kami tetap pertanyakan, ada apa? Keluarga tidak masuk ke ruang sidang,” ujarnya.

Kekesalan keluarga korban pun tak cukup sampai di situ saja. Keluarga tak puas dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa IU.


Saul Manafe, meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa IU. Menurut Saul, semua pasal sudah cukup untuk bisa menuntut IU dengan hukuman mati.

"Semua pasal sudah masuk, Pasal 340, 338 dan lain-lain. Berarti dia harus mati, ini yang kami harapkan ibu Hakim agar nanti saat putusan, harus putusan mati," ujar Saul.

Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak itu ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Dalam kasus tersebut, kata Albertus, polisi telah memeriksa 63 saksi serta menyita 55 barang bukti yang juga masih terkait dengan tersangka Randy Badjideh yang tidak lain adalah suami IU.

Baca juga: Nekat Mancing Ikan dari Atas Tebing, Pria di Kupang Tewas Terjatuh

Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Badjideh (31), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada sidang Rabu (24/8/2022).

Randy merupakan terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe. Terkait putusan itu, Randy pun pasrah dan belum bersikap hingga kini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com