MANOKWARI, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti total lebih dari 10 kilogram.
Narkotika tersebut dibawa dari Papua Nugini melalui Jayapura.
Baca juga: Usai Tersangka Narkoba Sebut Dibekingi Polisi, Polres Toraja Utara Lakukan Tes Urine
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Haryono menyatakan, jaringan narkoba ini berasal dari Papua Nugini.
Narkoba dibawa melalui Jayapura dengan tujuan Manokwari, Papua Barat dan Sorong, Papua Barat Daya.
"Penangkapan ini berkat kerja sama BNN, Bea Cukai Manokwari dan Polda Papua Barat pada 13 Februari 2023 lalu di atas kapal Pelni," kata Brigjen Pol Heri Istu Haryono, Selasa (20/2/2023).
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Terima Dana Bagi Hasil Migas Rp 600 Miliar
Dia menyebutkan, penangkapan berawal saat seorang pelaku berinisial MH membawa ganja dari Jayapura, Papua dengan menumpang kapal.
MH membawa paket narkoba tersebut atas perintah GA.
"MH kita tangkap di atas kapal menuju Sorong, Papua Barat Daya, kemudian kita lakukan control delivery, di mana MH akan menyerahkan barang tersebut kepada GA dan MP. Keduanya akan mengambil barang dari MH sebanyak 9,2 kilogram," ucapnya.
Di kapal yang sama, petugas juga menangkap kelompok berbeda yang membawa 1,2 kilogram ganja kering yang sudah dimasukan ke dalam 56 plastik bening.
"Tersangka ini berinisial MO, sebenarnya dia ada sindikatnya," ucapnya.
Kepala Bea Cukai Manokwari, Johan Pandores menambahkan proses penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat.
"Setelah kita peroleh informasi dari masyarakat kemudian kita lakukan analisis data dan kita lakukan pengintaian bersama BNN di KM Gunung Dempo, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat kapal dalam perjalanan menuju Sorong," ucap Johan.
Baca juga: Tersangka Narkoba yang Mengaku Dibekingi Oknum Polisi Masih Diperiksa BNNK Tana Toraja
Penangkapan terhadap pelaku di atas kapal dilakukan tanpa perlawanan.
Namun tim mendapat perlawanan ketika hendak menangkap penerima atau GA.
"GA hendak melarikan diri namun dengan kerja sama antara Bea Cukai dan BNN serta polisi di Sorong dia kita tangkap," katanya.
Baca juga: Tersangka Narkoba Mengaku Dibekingi Oknum Polres Toraja Utara, Polda Sulsel Bentuk Tim Usut Kasus
Para pelaku saat ini ditahan di Rutan BNN dan Rutan Polda Papua Barat untuk dilakukan pengembangan.
Mereka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 101 dan pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.