SANGGAU, KOMPAS.com – Dua orang kurir, berinisial S dan EJ ditangkap atas dugaan penyelundupan 8 kilogram sabu dan 4.370 butir ekstasi dari Malaysia, via Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu (19/2/2023) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Beredar Video Pengedar Narkoba Sebut Dibekingi Oknum Polisi saat BNNK Tana Toraja Konferensi Pers
"Telah diamankan 2 tersangka penyelundupan narkoba di wilayah hukum Polsek Entikong, yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia, kedua tersangka berinisial S dan EJ ini merupakan warga Kabupaten Sekadau," kata Petit dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
Petit menerangkan, pengungkapan dilakukan di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu malam. Saat itu, berdasarkan informasi masyarakat, kepolisian mendapati dua orang mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati delapan bungkus diduga sabu dan satu kantong diduga ekstasi,” terang Petit.
Petit melanjutkan, setelah ditimbang dan dihitung jumlah barang buktinya, didapatkan bahwa yang diduga sabu beratnya sekitar 8 kilogram dan diduga ekstasi sebanyak 4.370 butir.
“Semua akan kita cek laboratorium untuk memastikan,” ungkap Petit.
Polisi menduga, narkoba tersebut diselundupkan kedua tersangka melalui jalur tikur perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, untuk kemudian dibawa ke Kota Pontianak.
“Terkait jaringannya masih sedang kita dalami,” tutup Petit.
Baca juga: Bareskrim Minta Polda Sulsel Selidiki soal Viral Tersangka Narkoba Sebut Dapat Backup Polres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.