Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Berpolemik, Tambang Laut di Negeri Laskar Pelangi Akan Segera Beroperasi

Kompas.com - 18/02/2023, 21:41 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Wilayah laut Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung bakal segera dijadikan lokasi penambangan timah tahun ini.

Aktivitas penambangan di negeri Laskar Pelangi tersebut dinilai tidak akan berbenturan dengan peraturan daerah.

"Izin usahanya memang ada di sana, ada tambang laut. Tahun ini bisa dilakukan penambangan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, seusai rapat evaluasi pertimahan di gubernuran, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Nekat Mencari Ikan Saat Sakit, Seorang Nelayan di Bangka Belitung Ditemukan Meninggal

Ridwan mengungkapkan, penambangan laut di Belitung Timur bisa dalam bentuk ponton isap produksi (PIP) atau kapal isap produksi (KIP).

"Wilayahnya PT Timah," ujar Ridwan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PT Timah telah melakukan eksplorasi (pemetaan) untuk rencana tambang laut di Belitung Timur.

Baca juga: Minat Kuliah di Bangka Belitung Terendah Se-Indonesia, Kebanyakan Lebih Pilih Cari Kerja

Operasional penambangan, kata Ridwan, bisa dilakukan karena izin usaha sudah ada sebelum perda tentang zonasi wilayah pesisir diresmikan.

Perda zonasi juga mengakomodir izin-izin usaha lama, namun tidak berlaku bagi izin baru.

"Jadi itu sifatnya legal. Kalau kita biarkan tidak ditambang, malah nanti banyak muncul yang ilegal," ujar Ridwan yang juga Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Ridwan optimistis, kegiatan penambangan yang sudah mengantongi izin usaha akan berdampak bagi pembangunan.

Seperti adanya penerimaan pajak, pembukaan lapangan kerja dan pertanggungjawaban lingkungan.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belitung Timur, Koko Haryanto mengatakan, rencana tambang laut di Belitung Timur masih menuai perdebatan.

"Peraturan peralihannya disebutkan bahwa izin pemanfaatan yang sudah ada sebelum Perda ini ada dan belum dilakukan kegiatannya, maka izin tersebut harus menyesuaikan fungsi kawasan dalam Perda RZWP3K (zonasi)," ujar Koko.

Menurut Koko, tidak terdapat ruang yang memadai untuk dilakukan kegiatan, sehingga dengan sendirinya Izin pemanfaatannya kehilangan alas hak.

"Alas hak inilah yang menjadi polemik yang berkepanjangan. Namun sesungguhnya, Perda telah memberikan jalan keluarnya, bahwa apabila izin pemanfaatan tersebut sudah dilaksanakan kegiatannya, maka ada ganti rugi, seperti halnya di Pulau Bangka," beber Koko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com