KOMPAS.com - Ladang ganja seluas satu hektar ditemukan di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penanam ganja tersebut diketahui merupakan seorang kakek tua berusia 60 tahun berinisial PA.
Awalnya, PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam tersebut.
Baca juga: Ada Ladang Ganja di Lampung, Ditanam Sistem Tumpang Sari dengan Kacang Polong
Dia mengaku diperintah oleh dua mantan mahasiswa yakni SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).
Dua pria tersebut menyerahkan bibit ke PA dengan alasan tanaman obat.
"PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjanasaat di Mapolda Sulsel, Jumat.
Dari penelusuran polisi, penanaman bibit ganja yang dibeli melalui online itu sudah dilakukan sejak tahun 2021.
"Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli via online," ujar dia.
Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen PA sebanyak tiga kali dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.
Lalu, Sukran dan Rudi telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.
"Mereka sudah memanen tiga kali tanaman ganja tersebut. Usia tiga bulan sudah memanen. Itu keterangan dari para tersangka," jelas dia.
Kronologi temuan ladang ganja itu bermula dari ditangkapnya dua pria berinisial SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34) yang merupakan mantan mahasiswa pecinta alam.
Keduanya ditangkap di Perumahan Hartaco, Kecamatan Biringkanaya Makassar, pada Senin (13/2/2023).
Dalam penangkapan itu, Timsus Narkoba Polda Sulsel mengamankan barang bukti satu karung berisi 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, juga diamankan satu kantong plastik besar berisi narkotika jenis ganja dan satu toples plastik dan tiga saset kecil berisi ganja dan dua unit handphone.